Puluhan penjual handphone yang menempati Mal Jogjatronik mendatangi
kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) kemarin (2/5). Mereka yang
tergabung dalam Paguyuban Pedagang Handphone Jogjatronik Mal (PPHJ)
mengadu mengenai rencana majamenen Mal Jogjatronik yang akan mengubah
sistem pembayaran sewa stan. Jika selama ini pedagang membayar sewa
bulanan, manajemen berniat menarik biaya sewa selama 18 tahun.”Jika
dihitung biaya sewa selama 18 tahun sebesar Rp 260 juta,” kata Ketua
PPHJ Wahyu Karamuis Mendawai saat mengadu ke LOS.Selain enggan membayar
biaya sewa selama 18 tahun. Pedagang keberatan dengan solusi pembiayaan
oleh bank yang pernah ditawarkan manajemen. Alasannya bunga bank dinilai
tinggi dan agunan berupa stan di dalam gedung masih menjadi aset
manajemen Jogjatronik.”Kalau nanti Jogjatronik pailit terus kami tidak
dapat berjualan di situ. Siapa yang bertanggungjawab mengangsur di
bank,” ungkap Wahyu.Komisioner LOS DIJ Nur Syakbani mengatakan pihaknya
sudah pernah menjembatani pedagang dengan manajemen Jogjatronik. Namun
upaya mediasi itu tak menghasilkan keputusan apapun. Sebab manajemen PT
Jogjatronik Anindo Jaya (JAJ) tak pernah mengikuti mediasi
tersebut.”Manajemen Jogjatronik tidak ada iktikad untuk mencari solusi
atas masalah yang dialami pedagang,” kata Syakbani.Manajer Keuangan PT
JAJ Adi Yuniarto mengatakan masalah tersebut akan diselesaikan melalui
musyawarah antara perusahaan dengan para pedagang. Hanya saja ia enggan
menyebutkan secara detail musyawarah dan solusi apa yang akan ditempuh.
”Rabu (8/5) pekan depan kami akan datang ke LOS untuk mediasi,” kata
Adi. (mar/ila/kus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)